




Jumat, 29 Januari 2010 - 00:09:32 WIB
Jakpus berikan Dana PEMK Di Sembilan Kelurahan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Ibukota
- Dibaca: 117 kali
Jakarta, KBC - Sebanyak 19 kelurahan di Jakarta Pusat dipastikan telah menerima dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) tahap ketiga yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Desember 2009 lalu. Dengan digulirkannya dana PEMK diharapkan warga dapat membuka lapangan kerja baru, sekaligus meningkatkan kualitas kesejahteraan hidupnya.
Dari 44 kelurahan yang ada di Jakarta Pusat, sebanyak 19 di antaranya telah menerima dana PEMK. Kelurahan yang telah menerima dana PEMK itu di antaranya adalah Kelurahan Galur, Kebon Melati, Petamburan, Karet Tengsin, Bendungan Hilir, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih Barat, Kemayoran, dan Sumur Batu. "Kelurahan Kebon Kelapa merupakan satu-satunya kelurahan di Kecamatan Gambir.
Jakarta Pusat terdapat 19 kelurahan yang telah menerima dana PEMK, maka untuk jumlah koperasi di DKI yang telah mendapatkan dana hibah PEMK jumlahnya mencapai 99 koperasi dengan dana yang telah dikeluarkan sebesar Rp 52,4 M.
Diharapkan dengan dana PEMK ini pemberdayaan ekonomi mikro di kelurahan akan cepat tumbuh dan kuat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dana tersebut digulirkan pada tiap-tipa kelurahan, pemerintah terkait harus memastikan pengurus dan pengelola koperasi setempat terlebih dahulu sudah mendapatkan pelatihan.
Ketua Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Kebon Kelapa Subur Sugiato mengatakan, dari 115 anggota koperasinya, sebanyak 79 orang telah dikabulkan permohonannya dan telah membentuk 16 kelompok di mana dari satu kelompok terdiri dari 3-7 orang.
"Warga yang ingin mendapatkan pinjaman dana PEMK memang sengaja dikelompokkan. Tujuannya, jika salah satu dari anggota mereka tidak tertib dalam pengembalian pinjaman, anggota lainnya ikut bertanggung jawab secara moral," tegasnya.
Menurutnya, untuk KJK Kebon Kelapa memperoleh dana PEMK sebesar Rp 540 juta. Dari dana yang sudah tersedia itu, baru RP 207,5 juta yang dialokasikan kepada peminjam yang jumlahnya mencapai 16 kelompok. Nantinya peminjam harus mengembalikan dana yang dipinjamnya dalam rentang waktu 12 bulan.
"Sistem yang digunakan adalah bagi hasil, 75 % untuk peminjam dan 25 % untuk koperasi. Nantinya di akhir tahun akan ada sisa hasil usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi yang tidak lain adalah para peminjam juga. Khusus untuk yang meminjam lebih dari Rp 5 juta dikenakan agunan," jelasnya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan bantuan dana PEMK, pengusaha mikro yang kebanyakan didominasi oleh pedagang sembako dan kelontongan itu, diwajibkan menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki hutang pada pinjaman PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) yang telah digulirkan beberapa tahun sebelumnya.
"Karena banyak juga dari anggota yang meminjam dana PPMK dan belum mengembalikan pinjamannya. Selain itu, kami juga mengirimkan tim penyeleksi untuk memantau usaha mikro yang usahanya bagus dan layak untuk mendapatkan bantuan," tambahnya.
Wati seorang warga Kebon Kelapa menuturkan, saya terimakasih sekali bisa dapat tambahan untuk modal. Walaupun yang dikabulkan hanya Rp 1 juta dari Rp 2 juta yang saya ajukan ke koperasi. Dana itu akan saya gunakan untuk usaha. Selain itu juga ada Sri dan temannya lainnya masih ada 78 warga mendapatkan pinjaman dana maksimal Rp 5 juta/kepala. (Dan)



| Maret, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
