




Senin, 08 Februari 2010 - 15:05:40 WIB
FRAKSI DEMOKRAT BENARKAN TINDAKAN PENYELAMATAN BANK CENTURY
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional
- Dibaca: 22 kali
Jakarta, KBC - Fraksi Partai Demokrat DPR RI membenarkan tindakan pemerintah menyelamatkan Bank Century pada 2008 sebagai tindakan tepat untuk mengatasi dampak krisis pada perbankan nasional saat itu, agar tidak meluas.
Hal itu merupakan salah satu dari enam kesimpulan awal Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Achsanul Qosasih pada rapat pleno Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
"Fraksi Partai Demokrat bisa memahami keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena terjadi pada saat krisis finansial," kata Achsanul pada rapat Panitia Angket dengan agenda penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi terhadap kasus Bank Century.
Dikatakannya, jika Bank Century tidak diselamatkan maka kesulitan likuiditas yang dialami Bank Century bisa berdampak lebih luas pada pada penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi terhadap kasus Bank Century perbankan nasional.
Pada kesimpulan pertama, Fraksi Partai Demokrat menilai proses akuisisi tiga bank yakni Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac yang kemudian di-"merger" sejak 2001 hingga 2004 terjadi sejumlah pelanggaran tapi tetap dibiarkan oleh Bank Indonesia.
Pada kesimpulan kedua, Fraksi Partai Demokrat menilai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century dinilai sudah sesuai dengan aturan.
Kalau terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) sampai sebanyak 16 PBI yang diubah, menurut dia, bukan semata-mata untuk menyelamatkan Bank Century tapi untuk mengatasi krisis.
Pada kesimpulan keempat, disebutkan pemberian penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century tidak ada unsur melawan hukum karena sudah sesuai dengan UU tentang LPS.
Dijelaskannya, pada pemberian berdasarkan keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan kemudian menyerahkan kepada LPS untuk diselamatkan.
"LPS kemudian menyelematkannya dengan memberikan PMS menggunakan keuangan negara yang sudah dipisahkan," katanya.
Kemudian kesimpulan kelima, Fraksi Partai Demokrat menilai belum ada kerugian negara pada kasus Bank Century karena Bank Mutiara yang diubah dari Bank Century hingga saat ini masih beroperasi.
"Bank Mutiara setelah kondisinya sangat sehat dan stabil akan dijual dan dananya akan dikembalikan pada LPS," katanya.
Fraksi Partai Demokrat juga menyimpulkan jika terjadi tindakan pembobolan keuangan bank oleh pemiliknya agar dilakukan proses hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat juga mengkritik hasil audit investigasi dari BPK yang dinilai hasilnya tidak seluruhnya benar.(ns/ant)



| Maret, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
