




Senin, 08 Februari 2010 - 15:17:06 WIB
KEMENTERIAN PERUMAHAN TAMBAH RUMAH SUSUN UNTUK PRAJURIT
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Nasional
- Dibaca: 14 kali
Jakarta, KBC - Kementerian Negara Perumahan Rakyat akan menambah 130 blok kembar rumah susun sederhana sewa untuk prajurit aktif TNI.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa di Jakarta, Senin, mengatakan, pada lima tahun kementerian itu menargetkan 650 blok kembar.
"Dari target itu, sebanyak 130 twin blok bagi TNI," katanya, usai meresmikan secara simbolis rumah susun bagi prajurit Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Kopassus) di Markas Komando Kopassus Cijantung.
Menpera mengatakan, pembangunan 130 blok kembar itu itu akan dilakukan di dekat markas TNI.
Suharso mengatakan, rumah susun merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang makin meningkat. Pembangunan rumah susun dinilai tepat dilakukan di perkotaan karena lahan yang terbatas. Untuk dana, akan diambil dari APBNP dan stimulus fiskal.
Ia menambahkan, pembangunan rumah susun sederhana sewa akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rumah dinas TNI aktif. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibangun rumah susun untuk purnawirawan.
"Kita harus menghormati purnawirawan di sana, pada saat yang sama TNI membutuhkan itu. Kita pikirkan untuk membangun secara vertikal," katanya.
Kemenpera pun memikirkan akan memberikan harga sewa atau biaya tinggal yang lebih murah bagi para purnawirawan. "Kemungkinan seperti itu," tutur Suharso.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI George Toisutta mengatakan, penambahan unit rumah susun itu belum mencukupi kebutuhan perumahan prajurit TNI.
"Ya belum lah," katanya singkat ketika di konfirmasi ANTARA.
Ia mengatakan, penambahan unit perumahan bagi prajurit akan terus diajukan namun keputusannya tetap bergantung pada pemerintah. "Ini kan menyangkut anggaran yang tidak sedikit," kata Kasad.(ns/ant)



| Maret, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
