![]() |
|||||||||||||||||
|
Kamis,2007-09-06, 04:11:21 WIB TUNGGAKAN PENGHUNI RUSUN MEMBEBANI DINAS PERUMAHAN Jakarta, KBC – Ke depan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penghuni rusun yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada mereka (penghuni rusun) yang masih menunggak. Dia juga akan mendata ulang seluruh penghuni rumah susun. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah penghuninya masih sesuai dengan data di Sudin Perumahan atau sudah dialihkan kepada orang lain. Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat, Makmun pada sosialisasi peraturan penghuni rumah susun, Rabu (5/9). Sementara Alexander Sipayung, dari Unit Pengelola Terpadu Rusun Dinas Perumahan DKI mengatakan, program pemerintah menyediakan rumah susun (rusun) murah bagi warga bantaran kali, pinggir rel kereta api, dan bawah kolong tol tidak berjalan maksimal. Buktinya, sebagian besar penghuni rusun tersebut tidak membayar uang sewa yang ditetapkan setiap bulannya. Alhasil, dalam setahun saja tunggakan penghuni rusun bisa mencapai miliaran rupiah. Bahkan untuk tunggakan listrik dan air saja mencapai Rp 4 miliar. Dari laporan wartawan KBC, besarnya tunggakan penghuni rumah susun itu sangat memberatkan Dinas Perumahan DKI Jakarta, karena pemasukan yang diperoleh dari para penyewa untuk listrik dan air tidak sampai Rp1 miliar. Belum lagi untuk biaya perawatan dan operasional petugas UPT. Imbasnya, honor petugas UPT sudah delapan bulan belum dibayar. Persoalan ini sangat dilematis. Di satu sisi, Dinas Perumahan harus membayar uang sewa listrik kepada PT PLN (Persero), sementara kebijakan tersebut masih dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya, listrik dan air merupakan kewajiban penghuni/penyewa yang tidak boleh dibayarkan oleh Dinas Perumahan. Dia mencontohkan sebanyak 62 penghuni di Blok B rusun Tambora sejak tahun 1998 belum membayar tagihan listrik air yang mereka gunakan. |
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||