![]() |
|||||||||||||||||
|
Selasa,2008-08-26, 13:08:13 WIB CALEG PAN PROTES MEKANISME PENCALEGAN Jakarta, KBC - Mekanisme pencalonan caleg di Partai PAN menuai kecamanan dari para calegnya. Mereka menganggap tidak sesuai dengan aturan internal, sehingga tidak sedikit kader yang nomor urutnya tergeser caleg para artis. "Menurut aturan main partai, penyusunan urutan nomor caleg dimulai dari kader partai berikutnya tokoh masyarakat. Tapi kenyataannya penyusunan caleg PAN tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan main partai," ujar Kepala Departemen Badan Kesejahteraan Rakyat dan Advokasi DPP PAN Chairul Razak ketika dijumpai di Rumah PAN, di bilangan Jalan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2008). Terjadinya pelanggaran terhadap peraturan partai ini, banyak kader yang justru tergusur oleh caleg dari tokoh masyarakat, khususnya para artis. "Saya misalnya. Saya tadinya caleg nomor 1 di dapil Banten I, tapi digeser oleh Ikang Fawzi. Saya jadi nomor 2," tutur Chairul. Caleg lain yang tergeser oleh artis adalah Sulistiyowati. Bekas Sekjen BM PAN ini tadinya berada pada nomor urut 2 dapil Jabar V. Tapi begitu Marina Zumarnis masuk bursa caleg, ia tergeser pada nomor urut 3, sementara Marina menduduki nomor 1. Berpijak dari kekecewaan tersebut, Chairul beserta dengan 50 rekannya caleg PAN lainnya membuat petisi berjudul "Petisi 19 Agustus." Dalam petisi tersebut dinyatakan, bahwa penempatan caleg yang dilakukan DPP PAN tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang mengamanatkan pelaksanaan sistem suara terbanyak. Hal itu dianggap melanggar konstitusi partai dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Untuk itu kelompok petisi 19 ini meminta agar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI PAN diputuskan pada Rapat Pleno DPP PAN. Selain itu, mereka juga menuntut agar para caleg bersedia menandatangani Surat Persetujuan Suara Terbanyak di hadapan notaris. |
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||