![]() |
|||||||||||||||||
|
Selasa,2008-08-26, 13:32:26 WIB SKB LIMA MENTERI BELUM DIJALANKAN DI BEKASI BEKASI, KBC - PT (Persero) PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Bekasi mengungkapkan, para pelanggan industri yang belum menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengalihan jam kerja pada hari libur mencapai 30%. Hal itu dikatakan Manajer PT PLN APJ Bekasi Muhammad Shodiq, pada Ahad (24/8), di Bekasi. Ia mengatakan, di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi ada 144 perusahaan yang harus mengalihkan jam kerja sesuai SKB 5 menteri. ”Saya tidak mengetahui alasan sejumlah perusahaan itu yang hingga kini belum melaksanakan SKB 5 menteri tersebut, kami telah melakukan sosialisasi kepada 144 perusahaan yang harus menjalankan SKB tersebut ,” kata Shodiq. Menurutnya, pelaksanaan SKB 5 menteri di Kota/Kabupaten Bekasi dianggap telah membantu PLN APJ Bekasi, sehingga pemadaman listrik bergilir seperti beberapa waktu lalu tidak akan ada lagi. Tidak itu saja, dengan tidak adanya lagi pemadaman bergilir itu sangat membantu proses produksi di sejumlah kawasan industri. ”Bagi perusahaan yang belum melaksanakan SKB 5 menteri, akan terkena load shedding ,” ujarnya. Seraya berharap perusahaan yang belum merealisasikan SKB segera melaksanakan pengalihan jam kerja di hari libur. Selain itu, Manajer APJ, meminta peran serta Pemkot dan Pemkab Bekasi untuk memback -up kebijakan tersebut. ”Hingga kini walikota dan bupati belum mengeluarkan SK dukungan dan instruksi untuk menjalankan SKB 5 menteri,” ungkapnya. Kabid Humas Pemkot Bekasi Endang Suharyadi belum mengetahui apakah Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan SK terkait kebijakan SKB 5 menteri. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pengalihan jam kerja perusahaan pada hari libur. ”Saya akan lakukan koordinasikan terlebih dahulu karena ini kebijakan penting yang sama-sama harus dijalankan,” tandasnya. |
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||