![]() |
|||||||||||||||||
|
Ahad,2008-09-07, 06:18:21 WIB OBAT DAN JAMU TRADISIONAL BERBAHAYA DI SITA SUKOHARJO - Operasi gabungan yang digelar polres, Disperindagkop dan DKK Sukoharjo, Jawa Tengah di sejumlah toko dan warung jamu tradisional, berhasil menyita menyita 19 aitem obat-obatan dan jamu tradisional. Sebanyak 66 kardus obat-jamu asal Cilacap dan Purwokerto itu dicurigai telah diedarkan tanpa izin. Selain itu,petugas gabungan juga berhasil menemukan 10 kardus obat dan jamu yang telah dinyatakan kedaluwarsa. Jalannya operasi gabungan itu sendiri diawali dengan mendatangi rumah Suratmin, 35, di Desa Bulakrejo RT 2 RW 8, Kecamatan Sukoharjo. Dari rumah tersebut, petugas menemukan tiga kardus obat-obatan dan jamu tradisional. Sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah dan petugas. Namun akhirnya Suratmin menyerah ketika petugas meminta Suratmin menunjukan legalitas kepemilikan barang. Dengan dikawal petugas, Suratmin akhirnya menunjukan tempat penyimpanan lainnya di sebuah rumah di desa Ngaglik RT 1 RW 7, Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lebih banyak tumpukan obat dan jamu tradisional. Sebenarnya kondisi rumah tersebut menurut pengakuan Suratmin dipergunakan hanya sebagai gudang obat dan jamu.Terdapat empat kamar yang ada dibiarkan kosong. Barang tersebut ditumpuk di ruang tengah yang menjadi satu dengan ruang tamu. "Barang-barang ini kami sita, dan rumah ini kami segel sementara," tegas Kabagops Polres Sukoharjo Iptu Riyanto, yang memimpin pengrebekan di Ngaglik. Untuk sementara petugas hanya menganggap Suratmin melanggar izin penyimpanan obat-obatan dan jamu dalam jumlah banyak. Suratmin juga tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP) perdagangan obat. Namun, petugas akan meneliti lebih lanjut apakah masuk dalam daftar obat terlarang dan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasi Disperindagkop Sukoharjo, Joko Utomo, mengatakan peredaran obat dan jamu ini menyalahi aturan. Sebab, tak memiliki izin perdagangan. Karenanya, petugas terpaksa menyita dan menghentikan sementara penjualannya. Sampel juga akan diteliti lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Jika masih belum diketahui kandungan berbahayanya, akan dikirimkan ke BPOM Jateng. Pasalnya Obat dan jamu yang disita hampir semuanya mencantumkan istilah obat dan jamu dalam satu kemasan. Tulisan obat banyak ditemukan di bagian samping atau badan kemasan, baik sachet kertas karton atau plastik. Sedangkan tulisan jamu terdapat di bagian atas. Dalam pengakuannya barang- barang miliknya tersebut tidak dijual di Sukoharjo. Dia hanya menggunakan rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan. Penjualan dilakukan di Sragen, melalui perantara atau mengirim sendiri ke kios obat dan jamu tradisional. "Sebelumnya, saya biasa menyimpan di rumah. Karena terlalu banyak, saya pindah ke gudang ini," ujar Suratmin. Demikian koresponden KBC di Surakarta Bramantyo melaporkan untuk KBC. |
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||