![]() |
|||||||||||||||||
|
Selasa,2008-11-18, 23:30:35 WIB DIBENTUK TIM KHUSUS PENGAWASAN PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH Jakarta, KBC - Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, terkait pengawasan penggunaan air bawah tanah, Dinas Pertambangan telah membentuk tim khusus. Sesuai Perda No 11 tahun 1998, Dinas Pertambangan juga sudah melakukan pembatasan pemakaian air bawah tanah. Misalnya, setiap daerah yang memiliki jaringan PAM tidak boleh menggunakan air bawah tanah secara besar-besaran. Sementara penggunaan air bawah tanah hanya diizinkan sebagai cadangan. Satu titik sumur bor hanya boleh menggunakan 100 meter kubik per hari. Tapi nyatanya banyak dilanggar. Dinas Pertambangan DKI Jakarta berencana akan menempuh kebijakan baru agar penggunaan air bawah tanah dapat dikendalikan yaitu menaikkan pajak pemanfaatan air bawah tanah. “Intinya, pajak air bawah tanah harus lebih besar dari tarif air PAM. Besaran pajaknya akan naik 6 kali lipat,” tegasnya, Selasa (18/11). Seperti dilaporkan reporter KBC. Soal berapa besaran nilainya, saat ini tengah dalam proses perhitungan dan pengkajian yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan bersama tim ahli dan unit-unit terkait. “Soal rencana kenaikan pajak air tanah itu, saat ini sedang dalam proses verbal,” katanya. Ia berharap kenaikan pajak air bawah tanah itu bisa diterapkan tahun ini. Tapi karena ada beberapa kendala, kemungkinan penerapannya akan diberlakukan tahun depan. "kalau diberlakukan tahun ini sangat tidak mungkin mengingat waktunya sangat mepet dan pengkajian besaran nilai pajaknya juga belum tuntas. Karena itu, akan diterapkan pada 2009 mendatang," kata Peni seraya menuturkan, tingkat konsumsi air di kawasan DKI dari PDAM hanya 47 persen, sisanya sebanyak 53 persen masih berasal dari air tanah. Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera menaikkan pajak air bawah tanah. Pasalnya, selain dapat meleyelamatkan dari kerusakan lingkungan, kenaikan pajak air bawah tanah juga bisa menanmbah PAD. “Kita tidak mengharapkan adanya peningkatan PAD dari situ (pajak air tanah). Jadi kalau pun ada efek berupa peningkatan PAD, itu bukan target utama. Soalnya, tujuan yang lebih prioritas adalah untuk menyelamatkan ekosistem,” ujar Prya Ramadhani, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta. |
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||