Peraturan Tenaga Kerja Koperasi, UMKM Adopsi UU No. 11 Tahun 2020

Jakarta, Cakrabuananews – Saat ini semua peraturan tentang tenaga kerja, koperasi, umkm dan semua unit usaha, baik mikro, kecil, menengah dan besar, sudah mengadopsi ke UU No. 11 Tahun 2020.
Hidup itu dinamis, tidak mungkin berada di titik yang sama dari tahun ke tahun.
Begitu juga UU. Terus disempurnakan sesuai perkembangan zaman. seperti mengutip transisinews.
Bidang koperasi saat ini bukan pakai UU No. 25 Tahun 1992 lagi, tetapi mengadopsi ke UU No. 11 Tahun 2020. Kalau mengadopsi kepada UU terdahulu, untuk mendirikan koperasi harus 20 orang, saat ini cukup dengan 9 orang, kata Tanto.
Saat ini sudah tidak ada lagi KSU ( Koperasi Serba Usaha), adanya hanya koperasi simpan pinjam, Kooperasi produsen dan konsumen.
Berdasarkan Permenkop 02 Tahun 2019, pelaku usaha mikro keci, setiap pelaku usaha mikro kecil, legalitasnya harus NIB dan IUMK, imbuhnya.
Saat ini pelaku usaha Mikro Kecil cukup punya satu legalitas , yaitu NIB.
Jadi IUMK sudah tidak ada lagi.
Semua melalui OSS berbasis resiko. (adz)